JURNALTODAY.CO, OPINI – Penunjukan langsung pemimpin daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang diakui dalam sistem hukum pemerintahan daerah indonesia pada kondisi tertentu. Namun, praktik ini menimbulkan perdebatan teoritis mengenai hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ketika pemimpin daerah ditentukan melalui keputusan elite leguslatif, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme tersebut masih mencerminkan demokrasi, atau justru menggeser kedaulatan rakyat ke tangan segelintir aktor politik?
Dalam perspektif teori kedaulatan rakyat, sebagaimana dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau kedaulatan tidak dapat diwakilkan secara mutlak karena kehendak umum (volonte generale) hanya dapat diwujudkan melalui partisipasi langsung rakyat.
Penunjukan pemimpin daerah oleh DPRD menunjukan adanya jarak antara rakyat dan proses pengambilan keputusan politik, sehingga berpotensi mereduksi makna kedaulatan rakyat menjadi sekedar formalitas prosedural.
Dari sudut pandang teori demokrasi perwakilan, keterlibatan DPRD memang dapat dibenarkan sebagai konsekuensi dari sistem perwakilan politik. Namun, teori ini mensyaratkan adanya akuntabilitas yang kuat antara wakil dan yang diwakili.
Dalam praktik penunjukan langsung oleh DPRD, hubungan akuntabilitas tersebut sering kali melemah karena keputusan diambil melalui mekanisme internal lembaga, tanpa keterlibatan langsung masyarakat.
Teori demokrasi elite, sebagaimana dikembangkan oleh Joseph Schumpeter, memberikan penjelasan kritis terhadap praktik ini. Dalam pandangan demokrasi elite, demokrasi pada hakikatnya adalah kompetisi antar elite untuk memperoleh kekuasaan.
Penunjukan pemimpin daerah oleh DPRD memperkuat tesis ini, karena proses politik lebih didominasi oleh negosiasi elite partai daripada aspirasi rakyat secara substantif.
Selain persoalan legitimasi teoritis, penunjukan langsung oleh DPRD juga membuka ruang bagi politik transaksional, ketika keputusan berada ditangan segelintir aktor legislatif, potensi pertukaran kepentingan politik menjadi lebih besar.
Hal ini bertentangan dengan good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pemerintahan.
Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), kewenangan DPRD harus dijalankan secara terbatas, proporsional, dan bertujuan melindungi kepentingan umum.
Penunjukan kepemimpinan daerah tanpa mandat langsung rakyat berisiko mangaburkan tujuan tersebut, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Legalitas formal tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran pembenaran apabila substansi demokrasi justru terabaikan.
Penunjukan langsung pemimpin daerah oleh DPRD dapat dipandang sebagai praktik ruang problematis dalam demokrasi daerah. Meskipun memiliki dasar hukum, mekanisme ini berpotensi menggeser kadaulatan rakyat menuju dominasi elite politik.
Oleh karena itu, dalam kerangka demokrasi konstitusional, penunjukan langsung oleh DPRD seharusnya diperlakukan sebagai pengecualian yang sangat terbatas, agar tidak berubah menjadi bentuk baru pembajakan demokrasi tingkat lokal.(*)
