DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran untuk Keamanan Daerah

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang diselenggarakan pada Senin, (11/11/2024), pukul 13.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara Pemkab dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ungkap Rizali dalam sambutannya.

Pentingnya Kolaborasi untuk Keselamatan Warga

Rizali menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dalam menciptakan peraturan yang mampu melindungi warga dari bahaya kebakaran. “Keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tambah Rizali.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda ini. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ucap Rizali.

Tahapan Penyusunan yang Teliti

Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan ini mencakup aspek legal drafting dan substansi materi agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Proses harmonisasi dan sinkronisasi pun dilakukan untuk memastikan regulasi ini relevan dan dapat diimplementasikan dengan mudah.

Implementasi untuk Keamanan Masyarakat

Rizali berharap, setelah pengesahan Perda ini, SKPD terkait dapat segera mengambil langkah implementasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran dan kesiapan menghadapi situasi darurat. “Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur. Mari kita semua berupaya untuk mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tutup Rizali.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan keamanan warga, dengan harapan mampu menciptakan Kutai Timur yang lebih aman dan tertib.