DPRD Bombana Minta Penambang Nikel yang Gunakan Jalan Umum Diberi Sanksi

Penampakan alat berat melintasi jalan umum di desa Puununu dan desa Pongkalaero, Kabupaten Bombana. foto:zulkarnain

Jurnaltoday.co – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Iskandar meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana untuk memberikan teguran serta sanksi terhadap oknum Perusahaan (Pemilik) lima unit Excavator yang diduga secara terang-terangan memobilisasi alat berat mereka menggunakan jalan umum di Kecamatan Kabaena selatan. Rabu, 8 Maret 2023.

“Sebagai pimpinan DPRD, saya minta Pemerintah Daerah untuk memberikan teguran keras dan sanksi terhadap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mobilisasi alat beratnya tanpa tronton,” pintanya.

Menurut Iskandar, sikap semena-mena yang diduga dilakukan oknum perusahaan menggunakan jalan umum seperti jalan desa, tidak sepatutnya terjadi di wonua Bombana yang kini telah berubah menjadi Surga Investasi. ironinya bila ini terjadi bisa menjadi tamparan bagi Pemerintah setempat.

“Apalagi Pemda lagi gencarnya mengkampanyekan visi Bombana sebagai Surga Investasi, justru apriori sebagian masyarakat terjawab dengan ulah para pengusaha itu.

Lanjut Iskandar, “Pemerintah tidak enak dibilang ngemis-ngemis di Jakarta untuk dapat bantuan dana pembangunan jalan di Kabaena, malah kelakuan berbeda ditunjukan oleh mereka pengusaha. itu jalan yang rusak malah akan semakin rusak,” tegasnya.

Iskandar | Wakil Ketua DPRD Bombana | Foto: Zulkarnain

Tidak hanya itu, Iskandar yang juga merupakan Ketua Dpc PKB Bombana menduga terjadinya mobilisasi alat berat di kecamatan Kabaena selatan (7/3) kemarin, ada keterlibatan oknum aparat pemerintah desa maupun kecamatan. Sehingga itu, Ia meminta Pemkab Bombana untuk segera memanggil oknum pemberi izin terhadap perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saya minta pak PJ atau melalui dinas PU untuk mereka diberi sanksi sebab itu adalah pelanggaran terhadap penggunaan jalan umum harus ada konsekwensi bagi mereka, Termasuk siapapun yang memberi izin untuk menggunakan jalan itu harus dipanggil tidak boleh seenaknya. kita lagi hidup bernegara ini ada norma yang mengikat kita,” pungkasnya.(*)