Jurnaltoday.co – Dengan masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat tentang kewenangan pengelolaan pasar desa bukanlah tugas dari DPMD.
Untuk itu DPMD Kukar tegaskan pembangunan dan pengelolaan pasar desa bukan menjadi kewenangan utama mereka secara regulatif.
Arianto selaku kepala DPMD Kukar menyampaikan berdasarkan aturan yang ada, tugas tersebut merupakan tanggung jawab dari dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag).
“Banyak yang mengira bahwa urusan pasar desa itu tanggung jawab kami. Padahal dalam UU Desa tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa DPMD merupakan pihak yang mengelola pasar desa,” ujar Arianto.
Meski begitu, Arianto tetap memastikan bahwa pihaknya tetap akan mendukung desa-desa dengan potensi untuk membangun pasar.
Apakah keberadaan pasar di desa cukup penting, apalagi bagi daerah-daerah yang sulit menjangkau pasar modern.
“Kalau ada desa dengan lokasi strategis, jumlah penduduk padat, dan belum memiliki pasar, kami akan bantu dorong dan merekomendasikan pembangunan kepada Disperindag,” lanjutnya.
Meski begitu, dirinya juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang kerap muncul setelah pembangunan pasar selesai.
Contoh tantangan tersebut adalah keberadaan pasar yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Bangunannya sudah ada dan bisa digunakan, tetapi karena ada persoalan status aset dan adaptasi masyarakat yang belum terbentuk, pasar itu belum difungsikan. Ini jadi pelajaran bahwa pembangunan fisik harus diiringi pembinaan sosial,” terangnya.
Namun pihak DPMD juga tetap akan mendukung jika ada permintaan dari desa yang menginginkan pembangunan pasar, nantinya akan didukung melalui koordinasi antarinstansi.
“Kami akan tetap mengawal aspirasi desa dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Namun untuk teknis pengelolaan dan pembangunan pasar, akan kami serahkan sepenuhnya ke Perindag sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bentuk Konsisten pemerintah dalam melaksanakan tugas sehingga urusan pembangunan dapat dilakukan secara tepat.