DPMD Kukar Dorong Pengelolaan Aset Desa Lewat SIPADES OnlineJurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong agar pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib, transparan, dan berfokus pada pemanfaatan yang optimal.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah mendorong pemerintah desa untuk memanfaatkan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) secara online.
“Saya menginginkan agar Kutai Kartanegara dapat mengelola aset desa secara online,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat ditemui pada Kamis (3/7/2025).
Arianto menjelaskan bahwa SIPADES merupakan aplikasi nasional yang bisa digunakan dalam dua mode, yaitu offline dan online. Dengan pengelolaan berbasis daring, desa dapat melakukan pencatatan, pelaporan, serta pemanfaatan aset dengan lebih tertib dan terstruktur.
Langkah digitalisasi ini juga didukung oleh regulasi yang berlaku. Arianto menuturkan bahwa pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2011, yang kini telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan pentingnya pencatatan dan pelaporan terhadap semua aset desa yang diperoleh melalui dana desa.
Lebih lanjut, Arianto menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa dan aset desa merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Saat desa menggunakan dana desa untuk belanja aset, maka aset tersebut harus tercatat dan dilaporkan,” timpalnya.
Ia juga menekankan bahwa aset desa tidak seharusnya hanya menjadi beban pemeliharaan semata. Menurutnya, gedung, lahan, maupun lapangan yang telah dibangun oleh desa seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa.
“Minimal, aset desa harus mampu memelihara dirinya sendiri dari hasil pendapatan yang dihasilkan,” tegasnya.
