Disnaker Bombana Sebut Pekerja Perusahaan Wajib Peroleh THR H- Tujuh Lebaran

Muhamad Subur, Kepala Dinas Ketangakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bombana saat menandatangani petisi tolak Korupsi di hari anti korupsi sedunia tahun 2022. foto Zulkarnain

Jurnaltoday.co – Kepala Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi(Disnakertrans) kabupaten Bombana Muh. Subur menyebutkan setiap pekerja/buruh wajib memperoleh tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul fitri 1444 Hiriah tahun 2023.

Hal ini kata dia, ditekankan dalam surat edaran (SE) Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Kita di Daerah bakal menyesuaikan pada SE itu untuk mengontrol pemberian THR yang dimaksud, dan kami bakal tegas kepada perusahaan yang tidak maupun terlambat membayarkan THR ,” kata Muh. Subur saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, 5 April 2023.

Dalam regulasi pemberian THR Keagamaan tersebut, Muh. Subur menguraikan sejumlah ketentuan yang perlu dipahami setiap karyawan, untuk dapat memperoleh tunjangan hari raya yang dimaksud, diantaranya;

Setiap karyawan/buruh yang telah mempunyai masa kerja (1) satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan karyawan yang memiliki hubungan kerja  dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja  waktu tertentu.

Sementara besaran THR yang dimaksud terbagi dua, yaitu bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, karyawan/buruh yang baru mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 x satu bulan upah.

Berbeda dengan karyawan/buruh harian lepas, hanya memperoleh THR berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan tahun 2023.

“THR tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya dilaksanakan,” sebutnya.

Menurutnya, bagi Pengusaha yang abaikan regulasi tersebut, termasuk Permenaker Nomor 6/2016 tentang pemberian THR bagi pekerja/buruh, maka Pengusaha dapat diberikan sanksi administratif serta denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

“Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” terangnya

Dikesempatan yang sama, Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Muh Subur kembali menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya bakal membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, konsultasi dan penegakan hukum THR.

“Pembuatan Posko Satgas yang dimaksud sementara dalam tahap perampungan sembari menunggu arahan dari Disnaker Provinsi (Provinsi Sulawesi Tenggara),” ujarnya.

Muh. Subur Berharap semua perusahaan swasta di Kabupaten Bombana khususnya tidak mengabaikan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.(*)