Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim telah memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sebesar 16,7 persen pada bulan April lalu. Walaupun terdapat kekhawatiran akan dampaknya terhadap peningkatan kendaraan yang menggunakan jalur poros Bukit Soeharto, Dishub Kaltim menegaskan bahwa hingga saat ini, lalu lintas tetap berjalan lancar.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 398/KPTS/M/2023, yang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
“Saat ini, kenaikan tarif tidak berdampak signifikan karena jalan tol kita hanya digunakan oleh sejumlah orang tertentu, dan tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat,” ungkap Yudha.
Yudha menambahkan bahwa tarif jalan tol Balsam, sebagai tol pertama di Kaltim, memang memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan dengan jalan bebas hambatan di Pulau Jawa.
Namun, kenaikan tarif tersebut tidak memengaruhi tingkat kepadatan lalu lintas di jalur poros Samarinda-Balikpapan.
“Dengan garis besar, tidak ada masalah yang signifikan bahkan tanpa adanya jalan tol. Jadi, walaupun terjadi kenaikan tarif, jumlah pengguna jalan tol cenderung terbatas pada kelompok tertentu dan perusahaan,” tambahnya.
Dishub Kaltim menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tidak mengubah kondisi lalu lintas yang normal di jalur poros tersebut. Jalur ini tetap menjadi pilihan utama, terutama bagi kelompok tertentu dan perusahaan, sementara tidak ada peningkatan yang signifikan pada jumlah kendaraan yang melintasi tol Balsam. (Adv/Dishub Kaltim)