Dishub Kaltim Beberkan Aturan Kelaikan Kapal Sungai–Danau

Foto : Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin (HYI/Jurnaltoday.co)

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di jalur sungai dan danau wajib memenuhi standar keselamatan sebelum mendapatkan izin berlayar. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, sebagai respons atas tingginya aktivitas transportasi air di daerah yang mengandalkan sungai sebagai jalur mobilitas utama.

Maslihuddin mengatakan bahwa setiap kapal, tanpa terkecuali, harus melalui proses sertifikasi dan pemeriksaan dokumen kelaikan. Mulai dari sertifikat kelaikan kapal, surat ukur, izin operasional, dokumen pengawakan, hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Sebelum kapal itu bergerak atau diterbitkan izin operasinya, pemilik kapal wajib mengurus seluruh surat dan sertifikat kelaikan terlebih dahulu. Ini amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Masli saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kaltim, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan diawasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Pemerintah provinsi, lanjutnya, hanya mengatur aspek operasional seperti tarif dan trayek antarkota.

“Kewenangan provinsi itu hanya di operasional. Sedangkan keselamatan pelayaran merupakan kewenangan pusat melalui Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Masli menyebutkan bahwa jenis kapal yang beroperasi di Kaltim cukup beragam. Mulai dari kapal kayu atau pelayaran rakyat (PELRA), kapal motor (KM), hingga speedboat yang banyak digunakan masyarakat di daerah hulu.

“Kapal rakyat atau kapal kayu itu kategorinya PELRA. Sementara jika beroperasi di sungai dan danau, klasifikasinya kapal Sungai Danau. Keduanya memiliki standar dan perizinan berbeda,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021, setiap kapal wajib memenuhi SPM yang mencakup kelengkapan alat keselamatan, sarana komunikasi, fasilitas penumpang, struktur kapal, hingga keandalan mesin.

“Walaupun kapalnya kapal kayu, tetap wajib memenuhi SPM. Aturannya lengkap, dari tarif, trayek, sampai standar keselamatannya,” tegasnya.

Dishub bersama KSOP melakukan pengawasan ketat di dermaga untuk memastikan kapal yang berangkat benar-benar laik operasi. Pemeriksaan dilakukan melalui ram check, pengecekan dokumen, dan inspeksi fisik kapal.

“Setiap kapal hendak berangkat pasti diperiksa. Kalau ada dokumen tidak lengkap atau kondisi kapal tidak aman, ya tidak kami izinkan berlayar,” jelasnya.

Selain pengawasan harian, Dishub Kaltim memperketat koordinasi lintas instansi saat musim angkutan padat seperti Lebaran dan Natal–Tahun Baru.

“Kami selalu koordinasi dengan KSOP, Dishub kabupaten/kota, dan pengelola dermaga. Walaupun provinsi tidak punya pelabuhan langsung, pengawasan tetap kami lakukan di lapangan,” tambahnya.

Masli menegaskan bahwa Dishub Kaltim akan terus meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha pelayaran rakyat, termasuk sosialisasi standar keselamatan dan peningkatan mutu armada.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal Sungai Danau di Kaltim semakin aman, tertib, dan layak beroperasi. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” pungkasnya.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)