Dewan Nilai Pemerintah Tidak Tegas Dewan Minta Pemkot Beri Sanksi Kontraktor Proyek Penurapan Jalan Ir Soekarno-Hatta

Teks Foto : Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina,(ist)

BONTANG – Pemerintah disorot karena dianggap kurang tegas dalam menangani kontraktor proyek penurapan Jalan Ir Soekarno – Hatta di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Keluhan muncul karena keputusan memberikan sanksi berupa surat teguran dinilai keliru, sementara seharusnya pemutusan kontrak dilakukan atas dasar ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, mengecam keputusan yang dinilai lembek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang. Menurutnya, proyek penurapan jalan seharusnya dapat selesai pada akhir 2023, namun kenyataannya terlambat, merugikan masyarakat yang mengandalkan jalur tersebut menuju Kantor Pemkot Bontang dan DPRD.

“Tapi sampai sekarang progresnya masih segitu aja,” ujarnya dihubungi awak media.

Dia juga menilai, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat keterlambatan dalam mengambil keputusan tegas terhadap kontraktor. Jalur utama ke pusat pemerintahan di Bontang terhambat, menimbulkan ketidaknyamanan yang dapat dihindari jika tindakan tegas diambil lebih awal. Keterlambatan sanksi juga berdampak pada pembayaran panjar senilai Rp12 miliar yang telah dilakukan oleh Pemkot Bontang.

Amir Tosina menduga uang panjar sebesar Rp12 miliar mungkin dialihkan ke proyek lain, sementara progres pekerjaan baru mencapai 75 persen. Komisi bidang pembangunan telah memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi, namun kecewa karena hanya dihadiri perwakilan pekerja tanpa kehadiran delegasi top manajemen.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan,” kata Amir Tosina.

Sebenarnya, Pemkot Bontang telah menerbitkan Surat Peringatan pertama untuk PT Bangun Pilar Persada, kontraktor asal Jakarta. Kontraktor tersebut diberi SP karena pengerjaan longsoran Jalan Soekarno-Hatta mengalami keterlambatan sebesar 11 persen. Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Usman, mengakui keterlambatan proyek akibat masalah manajemen keuangan.

“Padahal, lelang proyek sudah dilakukan sejak Februari 2023, dan penandatanganan kontrak dilakukan pada 24 Maret 2023,” ujarnya.(Adv/DPRD Bontang)