Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengimbau seluruh perusahaan di Samarinda untuk mematuhi kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Menteri Tenaga Kerja menegaskan pentingnya pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang juga melibatkan peran gubernur dalam memastikan hal ini terlaksana.
Deni menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menunjukkan perhatian pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah terhadap aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Samarinda mempersiapkan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pemberian THR yang dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan karyawan,” ujar Deni dalam pernyataannya.
Deni juga mengingatkan bahwa aturan yang mengatur pemberian THR sudah jelas, dan perusahaan yang terlambat dalam memberikannya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang belum dibayarkan.
“Dengan adanya aturan ini, kami mengharapkan agar semua perusahaan di Samarinda dapat mematuhi dan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pemberian THR kepada karyawan,” tandasnya.
Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja di Samarinda menjelang Hari Raya keagamaan.(Adv)