Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025 : Kemerdekaan Pers Terancam, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan Serius

Dewan Pers

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan bagi dunia pers nasional. Tiga isu utama yang saling berkaitan kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi persoalan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Sepanjang 2025, Dewan Pers mencermati masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Salah satunya terjadi dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera. Dewan Pers menyesalkan sejumlah tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
<span;>Selain itu, penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana juga dilakukan secara mandiri oleh redaksi karena adanya kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.

Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers. Di antaranya pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi pers pada 19 Desember 2025, serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).

 

Kekerasan terhadap Wartawan Masih Terjadi
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan. Di antaranya pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.

Bacaan Lainnya

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

“Seluruh bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.

Rasa tidak aman tersebut berdampak pada Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025, yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori cukup bebas. Angka ini memang naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis

Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli di kepolisian dan pengadilan.

Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan Undang-Undang ITE, 17 kasus Undang-Undang Pers, serta sejumlah kasus lain dengan dasar hukum berbeda.

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.

Pengaduan Publik dan Profesionalisme Media

Dari sisi profesionalisme, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari–November 2025. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.

Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Isu yang paling sering diadukan meliputi pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian.

Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Tekanan Ekonomi Media Kian Berat

Dari sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena masih ada data PHK yang belum tercatat.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

Sebagai langkah konkret, pada 17 Desember 2025 Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.

Menutup tahun 2025, Dewan Pers membunyikan tiga alarm keras bagi masa depan pers Indonesia: ancaman terhadap kemerdekaan pers yang belum surut, profesionalisme jurnalistik yang masih rapuh, serta keberlanjutan ekonomi media yang semakin terancam.

Sebagai refleksi akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada H. M. Jusuf Kalla sebagai Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan, almarhum Jakob Oetama sebagai Tokoh Pers, serta Muhammad Rifky Juliana sebagai Sosok Wartawan Tangguh.
<span;>Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan Masyarakat untuk tidak membiarkan kemerdekaan pers kian tergerus, karena pers yang merdeka adalah fondasi utama demokrasi.(**)