JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Revolusi dimulai dari Pati. Jadi tagline beberapa bulan lalu saat protes membanjiri Pati. Demontrasi yang pada akhirnya memantik kota-kota lain hingga menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah.
Kala itu, rakyat Pati berbondong-bondong melakukan protes menuntut Bupatinya mundur. Dukungan mengalir, dari bantuan logistik yang melimpah hingga postingan-postingan dukungan di berbagai platform media sosial.
Setelah hampir dua bulan lamanya, dorongan sidang pemakzulan yang kala itu disambut oleh DPRD Pati pun rampung digelar. Kendati demikian, Sadewo yang menjabat sebagai Bupati Pati urung dimakzulkan.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk disaksikan masyarakat secara daring, Jumat (31/10/2025), tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan sedari awal hingga pelaksanaan sidang yang tetap pada usulan pemakzulan, enam fraksi lainnya mengusulkan perbaikan.
“Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki Pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang berbeda dengan enam Fraksi lainnya, partai berlogo banteng moncong putih itu menilai Bupati telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Mereka berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014. Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku,” tutur Danu Ikhsan, legislator PDI Perjuangan membacakan pandangan fraksinya.
Sayangnya, itu urung terjadi. Enam fraksi yang ada di DPRD Pati menyatakan sikap berbeda.
“Setelah mendengar mencermati dan mempelajari hak angket dengan tegas mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya,” kata Yeti Kristianti, mewakili Fraksi Gerindra, partai asal dari Bupati Sudewo.
Gagalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati memunculkan kekecewaan bagi warga Pati yang pada saat bersamaan juga menggelar aksi demonstrasi di alun-alun Pati.
Mulyati, dari Masyarakat Pati Bersatu menilai keputusan tidak sejalan dengan rapat pansus hak angket kebijakan Bupati Pati yang selama ini berjalan. Menurutnya banyak temuan kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Namun ternyata hasil sidang paripurna berbalik tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
“Dengan kemarin kita lihat di pansus selalu hadir di sidang kemarin itu sudah banyak bukti kesalahan tapi kok kemana orang-orang hebat luar biasa ikut memakzulkan tapi kok hari ini memutuskan berpihak kepada sana (kepada Bupati Pati, Sudewo). Tidak berpihak kepada masyarakat kami sangat kecewa,” ungkap Mulyati.(*)
