BPD Ajukan Usulan Pemberhentian Kades Langkema

ilustrasi kepala desa

Bombana, Jurnaltoday.co – Ratusan masyarakat desa Langkema ramai-ramai menandatangani dokumen atau petisi usulan pemberhentian Arfan sebagai Kepala desa (kades) Langkema, kecamatan Kabaena selatan, Kabupaten Bombana. Jumat, 9 Juni 2023.

Diketahui, Arfan dilantik pada April 2022 lalu oleh eks Bupati Bombana Tafdil. Niat Arfan yang terbingkai dalam dokumen visi misinya untuk memajukan desa yang ia nakhodai, malah terancam hanya bakal menjadi sejarah.

Ironinya, Proses pemerintahannya untuk membangun desa yang dikenal indah dan asri itu, malah menuai kritikan khususnya dari ratusan Warganya sendiri.

Arfan, kini malah diminta untuk berhenti atau mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di desa Langkema, Kecamatan Kabaena selatan.

Keinginan separuh penduduk Langkema ini berlandaskan dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan oleh kepala desa Langkema, termasuk dugaan penyelewengan dana desa (DD) sejak tahun 2022 hingga 2023.

Ratusan warga Langkema sepakat Arfan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kades Langkema yang diuraikan dalam bentuk dokumen surat terbuka, ditujukan kepada Badan Permusyatan desa (BPD) setempat untuk ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

“20 poin tuntutan yang menjadi alasan warga sepakat tidak lagi menginginkan Arfan sebagai kades Langkema dan tuntutan sudah serahkan suratnya ke pihak BPD,” terang Liswan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Langkema belum lama ini.

Sikap BPD Langkema

Setelah menerima aduan serta tuntutan ratusan Masyarakat desa Langkema, tepat 03 Juni 2023 pihak BPD Langkema langsung melakukan Rapat internal, dan rapat Permusyatan desa tersebut dipimpin langsung Ketua BPD Hasan dan dihadiri empat orang anggotanya.

Adapun kesimpulan rapat tersebut, BPD desa Langkema mengaku telah menemukan adanya fakta dan kebenaran atas temuan masyarakat soal Kades Langkema.

Sehingga itu, BPD memutuskan 6 poin kesimpulan, diantaranya bakal melaporkan hasil rapat internal ke pihak Pemerintah Kecamatan Kabaena selatan untuk ditindaklanjuti sebagaimana yang telah menjadi keputusan BPD.

“Apabila tidak menerima respon yang positif maka BPD akan melanjutkan ke jalur hukum Kejaksaan/Tipikor sesuai dengan aturan perundang-undangan,,” tegas Hasan selaku ketua BPD yang diuraikan dalam surat berita cara rapat internal BPD nomor 400.10.3.1/…/BPD-L.K.M/2023.

Benarkah Kades Langkema bisa diberhentikan ?

Bila merujuk pada undang-undang desa nomo6 tahun 2014 apa yang menjadi tuntutan masyarakat desa Langkema, dapat dilihat dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 dijelaskan pada ayat (1) huruf c, bahwa kades dapat  diberhentikan, pertama karena Berakhir masa jabatannya.

Kedua Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan dan yang ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.

Sementa Keempat, kades dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagai kepala desa.

Kelima, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan.

Keenam, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa, atau

Ketujuh, dinyatakan sebagai terpidanan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai putusan tetap.