Batas Wilayah 19 Desa di Tabang Belum Disahkan, DPMD Kukar Dorong Kepastian Lewat Perbup

Batas Wilayah 19 Desa di Tabang Belum Disahkan, DPMD Kukar Dorong Kepastian Lewat Perbup

Jurnaltoday.co – Penegasan dan penetapan batas wilayah desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini masih belum menemukan titik final.

Hal tersebut mencuat dalam rapat antara DPRD Kukar dengan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar beberapa hari lalu.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari 19 desa di Tabang yang batas wilayahnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lambatnya proses tersebut dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antar desa.

Meski begitu, regulasi memberi ruang bagi Bupati untuk mengambil keputusan jika musyawarah tidak kunjung menghasilkan kata sepakat.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi yang berlaku, Bupati dapat menetapkan batas desa,” jelas Poino.

Poino menambahkan, kejelasan batas wilayah menjadi aspek penting dalam menunjang pembangunan maupun pelayanan publik.

“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif,” ungkapnya.