SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pelatihan ini diikuti oleh 163 juru pungut pajak dari berbagai kecamatan dan desa di Kutim.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, yang mewakili Pjs Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas juru pungut pajak sangat penting. “Penerapan UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim mampu bekerja dengan lebih profesional dan efisien,” ujarnya.
Demi mendukung pelaksanaan kebijakan pajak yang baru, narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim dihadirkan untuk memberikan panduan serta strategi teknis. Selain itu, peserta pelatihan disuguhi penampilan tarian tradisional Dayak Kenyah dari Sanggar Tari Bina Seni Budaya Indonesia, yang menyuntikkan semangat kebudayaan lokal dalam suasana pelatihan.
Syahfur berharap hasil dari pelatihan ini dapat mendukung penerimaan pajak daerah yang optimal, sehingga bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Kutai Timur. “Dengan bekal ilmu yang diperoleh, kami yakin juru pungut pajak akan menjadi ujung tombak dalam mendukung pencapaian target pajak daerah,” tambahnya.
Pelatihan ini juga dihadiri oleh pejabat penting Bapenda, termasuk Plt Sekretaris sekaligus Kabid Pendataan dan Penetapan Hj Supianti, Kabid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Deni Hendi, serta Kabid PBB P2 dan BPHTB Sundoro Yekti, yang semua bertekad untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pajak di Kutim.