Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Pemkab Kukar melalui Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar ajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan (pemekaran wilayah) Desa Baru.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (16/6/2025) siang.
Dalam hal ini, Dafip mengatakan jika ini merupakan langkah Pemkab Kukar guna mempercepat layanan pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang berkembang pesat.
Untuk Ketujuh desa yang diusulkan antara lain Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Asisten III juga mengungkapkan terkait Aspek legal ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dan saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD dalam bentuk Perda guna ditingkatkan statusnya.
Dan proses pembentukan desa ini sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, hanya saja karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk itu, Dafip, berharap agar proses pembahasan di DPRD berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan.
“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat, di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” harapnya.
Hadir juga dalam rapat hari itu Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan Kantor dilingkup Pemkab Kukar.
