Aniaya Istri Saat Nonton TV, Suami di Santan Ulu Dipenjara

Gambar Ilustrasi

Jurnaltoday.co, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus seorang pria, Senin (20/2/2023) pukul 17.30. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pengancaman senjata tajam.

Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 13.00 di Desa Santan Ulu, Marangkayu. Korban bersama suami sedang menonton televisi di ruang tamu. Kemudian anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun naik pitam. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela.

“Lalu dia injak bagian pundak kiri istrinya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.

Tak hanya itu, Ag (42) juga melakukan pengancaman menggunakan badik. Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya.

“Dia teriak-teriak kalau tidak bisa bunuh korban, maka keluarganya yang akan dibunuh, sembari bawa badik dia ngomong begitu,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Bacaan Lainnya