Jurnaltoday.co – Sejumlah Pemuda di Sulawesi Tenggara menyoroti aktifitas bongkar muat Ore nikel PT ST Nickel dari kecamatan Pondidaha, kabupaten Konawe menuju kelurahan Nambo, Kota Kendari. Mereka meminta Pemerintah dan Penegak hukum (Kepolisian) untuk menindak tegas perusahaan tersebut. Senin, 8 Mei 2023.
Sebut saja Muh. Iksan Saranani menduga bahwa, Perusahaan ini tidak mengantongi dokumen rencana kerja dan anggaran biaya alias RKAB.
“Kami nilai, aktifitas bongkar muat Ore Nikel perusahaan itu, harusnya belum bisa dilakukan. Pasalnya, kami menduga Perusahaan ini belum memilik RKAB,” ungkap Iksan belum lama ini.
Menurutnya, RKAB wajib disusun oleh setiap perusahaan setiap tahun dan diajukan kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
“Aktifitas Hauling perusahaan tersebut yang menurut kami Ilegal. Buktinya mereka tidak mampu memperlihatkan dokumen RKAB yang dimaksud. Kalau memang ada kenapa kenapa main sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Bila Perusahaan terbukti melakukan penjualan atau pemindahan Ore Nikel tanpa RKAB, Iksan meminta Pemerintah maupun Penegak Hukum untuk segera menindak tegas PT ST Nickel.

“Karena kalau ini dibiarkan, ditakutkan dapat dicontoh pengusaha lain, dan menganggap bahwa ternyata boleh menambang tanpa RKAB,” pintanya.
Sementara itu, HRD PT ST Nickel, Sudirman malah membantah tudingan beberapa aktivis Muda Sultra tersebut. kata dia, mereka berani beraktivitas karena memiliki dokumen legal.(5/5/23).
“RKABnya sudah ada, cuman kami belum terima karena Masih di Jakarta kami belum terima. Ada ini daftarnya,” katanya sembari membuka layar handphone miliknya, memperlihatkan dengan sepintas daftar nama yang disebutnya sebagai daftar RKAB perusahaan mereka.
Hanya belum diketahui persis, apakah nomor yang diperlihatkan perusahaan kepada awak media, apakah Nomor antrian atau nomor dokumen RKAB. “Insya Allah kalau sudah ada, saya akan perlihatkan nanti,” terangnya.
Menurutnya, apa yang menjadi sorotan sejumlah Pemuda Sultra seperti aktivitas mereka yang melakukan bongkar muat (heuling) dari Stokpile Ore Nikel lokasi mereka di Konawe menuju lokasi penampungan ke kawasan pelabuhan/Jetty Nikel di kelurahan Nambo, kota Kendari merupakan hal yang wajar mereka lakukan, karena hanya sebatas pemindahan Ore semata.
“Itu hanya maintenance saja, Kalau hanya sebatas maintenance seperti ini itu bisa-bisa saja, kami belum bisa mengirim dan menjual ini, Aktivitas kami yang ada hanya sebatas pembuatan jalan segala macam,” pungkasnya. (*)