BONTANG – Petugas Polsek Muara Badak menangkap salah satu warga Muara Badak, yang di duga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu, Kamis, (28/7/2022).
Tersangka berinisial UA (25) ditangkap di jalan raya Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, dengan barang bukti sebanyak 21 poket narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, sejumlah sabu itu, didapati di dalam jok motor milik tersangka.
Kata Mandiyono, petugas juga menggeledah rumah tersangka, yang menurut laporan warga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Di kediamannya kami dapati lagi satu poket sabu, dua timbangan, tiga sendok takar, dan klip untuk membungkus sabu,” kata Iptu Mandiyono dalam keterangan tertulisnya yang di sebar ke awak media, Jumat (29/7/2022).
Petugas juga menyita satu unit motor, buku nota, telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (RD)