Jurnaltoday.co – Dengan adanya pemanfaatan kawasan gambut dalam skema perdagangan karbon, Pemkab Kukar mulai menapaki jalan menuju ekonomi hijau.
Langkah ini diwujudkan dengan jalinan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak swasta PT Tirta Carbon Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Pendopo Bupati Kukar, Selasa (6/5/2025).
Dalam pelaksanaannya, pemda memastikan keterlibatan masyarakat sebagai landasan utama, yang mana persetujuan warga menjadi prasyarat mutlak sebelum program berjalan.
Dalam hal ini, Arianto selaku kepala DPMD Kukar tegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini berperan sebagai jembatan antar masyarakat dan Investor.
“Kami ditugaskan langsung oleh Bupati untuk mendampingi pelaksanaan sosialisasi bersama perangkat daerah lainnya, agar proses ini berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ada kecamatan yang masuk dalam cakupan ini antara lain Kembang Janggut, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kenohan.
Dan untuk desa yang termasuk dalam wilayah tersebut antara lain Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, dan Tuana Tuha.
Dalam hal ini kepala DPMD menekankan prinsip utama dalam kerja sama ini adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Masyarakat perlu memahami sepenuhnya manfaat serta peran mereka dalam program ini. Sosialisasi bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari proses partisipasi,” tuturnya.
Arianto, mengatakan bahwa DPMD Kukar akan memberikan pengawalan terhadap pelaksanaan program secara menyeluruh, dari tahap awal hingga tuntas, sehingga seluruh pihak merasa dilibatkan.
Dan proyek ini bukan hanya sekedar investasi saja, namun juga diharapkan mampu menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan gambut.
Ini menjadi contoh penerapan ekonomi hijau yang adil dan berkelanjutan, masyarakat bisa menjadi mitra sejajar dalam menjaga ekosistem serta mendapatkan nilai ekonomi.