Balikpapan – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Disdhub Kaltim) memperkuat layanan informasi publik dengan mengambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur Tahun 2023.
Acara ini dihelat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, dihadiri oleh peserta dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Acara prestisius ini diselenggarakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan dan dihadiri oleh peserta dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fokus utama rapat koordinasi ini adalah “Meningkatkan Layanan Informasi Publik yang Berkualitas di Lingkungan PPID Pelaksana Provinsi Kalimantan Timur”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan performa pelayanan informasi dan dokumentasi, mengarah pada peningkatan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas.
Rapat ini turut dihadiri oleh dua narasumber utama yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, Fathul Ulum, S.H., M.H. Kedua narasumber ini memberikan wawasan penting terkait peningkatan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas, sejalan dengan semangat undang-undang KIP.
Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan informasi dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tujuannya adalah mempertahankan posisi informatif keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang KIP agar dapat terlaksana dengan baik.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan informasi dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Tujuannya adalah mempertahankan posisi informatif keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang KIP agar dapat terlaksana dengan baik.” jelasnya
Rapat ini turut dihadiri oleh dua narasumber utama yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, Fathul Ulum, S.H., M.H. Kedua narasumber ini memberikan wawasan penting terkait peningkatan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas, sejalan dengan semangat undang-undang KIP.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait untuk mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kalimantan Timur. Akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi yang akurat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang berkualitas, sesuai dengan semangat undang-undang KIP,” tambahnya. (Adv/Dishub Kaltim)
