Jurnaltoday.co – Kasus Proyek Puskesmas Paga di Kabupaten Sikka menuai sorotan publik, salah satunya datang dari Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta.
Meridian Dewanta, dalam rilis pers yang diterima awak media via pesan whatsapp menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Sikka (Kejari Sikka) saat ini sedang menggelar proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang dana proyeknya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp. 6,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu, Kejari Sikka sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus dan juga Yan Laba selaku PPK Proyek Pembangunan Puskesmas Paga.
“Kami sangat meyakini bahwa Kejari Sikka sangat serius untuk menemukan adanya
perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga, “Tutur Advokat Peradi tersebut.
Menurut Meridian, sejak proses lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Paga itu memang sudah muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu, sehingga dia sangat optimis bila kelak Kejari Sikka akan meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu ke tahapan penyidikan untuk segera ditetapkan tersangka-tersangkanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Meridian bahwa dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terdapat dugaan kuat adanya manipulasi dan pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang hanya formalitas belaka, pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk review HPS, HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Dengan demikian, kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Paga kelak bisa saja menjadi proyek sarana kesehatan keempat yang dikorupsi oleh oknum-oknum tamak, setelah Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Proyek Pembangunan Puskesmas Waigete dan Proyek Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers. (*)