Kutai Timur – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pendapatan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber utama yang perlu dioptimalkan pelaksanaannya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menganggap beberapa sektor di pajak dalam pemungutannya tidak maksimal. Misal, dirinya menyoroti pendapat dari pemungutan pajak restoran atau rumah makan yang dinilai masih kurang.
Pasalnya restoran alias rumah makan tersebut hanya membayar pajak Rp500 rb perbulan saja.
“Harusnya kan sekali makan aja kita kadang di restauran bakar-bakar itu ‘kan satu orang pengunjung bayar paling sedikit Rp500 rb. Nah kalau pajaknya 10 persen palingan kan sudah 50 rb, 10 orang pengunjung sudah 500 rb ‘kan, jadi enggak masuk akal kalau dia (restauran,red) bayar 500 rb perbulan saja,” tegas Faizal.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) membahas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai pajak dan retribusi, di ruang hearring DPRD Kutim belum lama ini.
Anggota yang tergabung dalam Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, pihaknya sangat mendorong Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) jika bisa menjalankan taat pajak tersebut.
“Ada beberapa restauran yang besar lah yang rameh-rameh itu, intinya yang bakar-bakar itu nah, dipinggir jalan,” bebernya.
Menurut informasi yang ia dapatkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutim bahwa pihak restauran harusnya mereka membayar kurang Rp200 juta, tapi saat ini mereka menolak akan hal itu.
“Enggak masuk akal kalau mereka cuman bayar tiap bulan hanya 500 rb saja,” pungkasnya.(Adv DPRD Kutim)