Jurnaltoday.co – Seorang nelayan di Bontang Kuala diciduk Satpolairud Polres Bontang. Lantaran diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat terlarang, merusak lingkungan laut dan membahayakan pihak lain.
Nelayan yang ditangkap ini bernisial He (40) warga Bontang Kuala, Tersandung kasus dugaan pengeboman ikan.
He diringkus disebuah pondok miliknya diperairan Bontang Kuala, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 9.00 pagi saat hendak ingin mencari ikan dengan cara terlarang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan, tersangka diringkus saat hendak menangkap ikan dengan cara berbahaya. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 9 bom botol kaca, serbuk putih dan abu-abu masing-masing satu botol, dan 14 buah sumbu.
“Alat dan bahannya disimpan di pondok itu,” katanya.
Kapolres menyayangkan ulah tersangka. Sebab, tindakannya itu sangat merugikan lingkungan.
“Bukan hanya biota laut yang rusak, tapi juga berbahaya untuk dia sendiri. Saya imbau kalau tangkap ikan jangan menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubnit Tindak Polairud Polres Bontang Aris Darsono menambahkan, tersangka ini telah diintai sejak malam sebelumnya.
“Kami intai dulu, setelah terbukti kami langsung ciduk,” ujarnya.
Larangan aksi pengeboman ikan ini telah gencar disosialisasikan.
“Sering kami lakukan imbauan. Terlebih setelah ada pengungkapan kasus pengeboman ikan dari Polda Kaltim di Bontang Kuala beberapa waktu lalu,” bebernya.
Kini tersangka telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)