DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti konflik lahan antara warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di kawasan Bendungan Marang Kayu, Kutai Kartanegara.
Ia menyebut kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi yang berpihak pada rakyat.
Konflik bermula sejak 2006 saat Baharuddin masih menjabat Kepala Desa.
Awalnya, proyek bendungan dibangun untuk mendukung pertanian warga.
Namun, lahan yang semula 300 hektar melebar hingga 600 hektar.
“Warga sudah dibayar sebagian, tapi ada sekitar 100 hektar yang tiba-tiba diklaim PTPN sebagai Hak Guna Usaha (HGU) pada 2017. Padahal, sebelumnya tidak ada tanda-tanda klaim itu,” kata Baharuddin (7/6/2025).
Ia mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang memenangkan PTPN XIII.
Menurutnya, hakim hanya melihat dokumen HGU tanpa mempertimbangkan realitas sosial di lapangan.
“Rakyat sudah menggarap lahan turun-temurun, tapi pengadilan hanya melihat selembar surat HGU,” ujarnya.
Situasi memanas usai warga yang lahannya tergenang bendungan melakukan aksi protes ke kantor kecamatan.
Baharuddin menyebut hal ini sebagai puncak kekecewaan akibat lambatnya negara bertindak.
Ia mendesak pemerintah dan DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan semua pihak, termasuk Kementerian BUMN.
“Kami minta Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung melihat kondisi. Jika memang ini tanah rakyat, kenapa tidak dibayar? Jangan sampai negara dianggap zalim,” tegas Baharuddin.
Saat ini, warga masih menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi.
Namun, kepercayaan terhadap sistem hukum mulai luntur.
Baharuddin mendesak penyelesaian yang adil dan empatik, bukan sekadar formalitas hukum.
“Bayangkan, sudah 18 tahun warga menunggu kejelasan,” pungkasnya.(Do/Adv/Dprdkaltim)