Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-39 Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kaltim untuk sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung B DPRD Kaltim pada Rabu (1/11/2023).
Dalam PAW tersebut, Puji Hartadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Kutai Kartanegara (Kukar) digantikan oleh Selamat Ari Wibowo.
Setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Selamat Ari Wibowo langsung menggarisbawahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Ikhtisar kami terhadap Pergub 49 ini menunjukkan kendala dalam merealisasikan usulan dan aspirasi masyarakat karena adanya batasan minimal alokasi dana sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi sulit diterapkan terutama di desa-desa di Kaltim.
“Program pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan masih belum sepenuhnya terlaksana,” paparnya.
Ari menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait Pergub tersebut karena minimnya informasi yang sampai kepada masyarakat.
“Infrastruktur harus dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya terfokus di perkotaan,” tambahnya.
Saat ini, Ari masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Kaltim terkait penugasan di komisi mana ia akan ditempatkan.
“Jika diberikan pilihan, saya berminat pada komisi II yang berfokus pada pertanian. Namun, saya akan menerima keputusan yang akan diambil pimpinan DPRD,” ungkapnya. (Adv)