Sekda Bisa Kerja Kembali, Pj Walikota Kendari Penjaminnya

Asmawa Tosepu, pj Walikota Kendari I istimewa

Jurnaltoday.co – Paskah penahanan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, Sekretaris Daerah Kota Kendari (Sekda Kendari) Ridwansyah Taridala kini sudah bisa aktif kembali melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Kota Kendari.

Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu kepada awak media mengatakan, dari sisi aturan Sekda tersebut bisa menjalankan kembali tugasnya.

“Secara hukum Pak Sekda legal dan legitimasi dapat menjalankan tugasnya seperti sedia kala,” ujar Asmawa, Senin (20/3/2023) kemarin.

Asmawa tidak menjelaskan kapan Sekda Kota Kendari ini masuk kerja.

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, bersama salah seorang staf ahli di lingkungan Pemkot Kendari.

Kasi Penhum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala atas permintaan pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu. Sekaligus sebagai penjamin.

Bacaan Lainnya

“Alasannya pengalihan penahanan itu karena selama menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif dan ditambah mengajukan dan dijaminkan Pak pj Walikota,” kata Dony.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan satu orang tenaga ahli di lingkungan Pemkot Kendari, Syarif Maulana ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di rutan kelas IIA Kota Kendari selama 20 hari kedepan guna menyelidiki lebih lanjut. (*)