LABUAN BAJO, JURNALTODAY.CO – Salah satu tantangan berat yang dihadapi negara kaya akan sumber daya mineralnya adalah pertambangan ilegal.
Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimbangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru.
Pertambangan ini juga tidak menjamin bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang, karena kebanyakan pemilik modal dan pekerja justru berasal dari luar daerah, apalagi kontribusi bagi pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dampak yang paling menonjol yakni terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. Banyak daerah aliran sungai yang rusak karena kegiatan penggalian ataupun tercemar karena penggunaan zat kimia seperti merkuri dan sianida.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, begitu maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memberikan dampak positif terhadap daerah maupun masyarakat.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut terus di plototin oleh salah satu Lembaga Pemantau Keuangan Negara(PKN) Mabar bersama masyarakat.
Dari hasil monitoring dan Koordinasi dari PKN Mabar, PKN Mabar berhasil mendorong Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengambil tindakan terhadap beberapa aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas Penambangan Galian C di kali Wae Sapo Dahot Desa Golo Leleng, Kecamatan Sanonggoang.
Penghentian aktvitas itu dilakukan lantaran tidak mengantongi izin yang menyebabkan aliran sungai tertutup karena banyak limbah penggalian batu cadas.
Kasat Pol PP Mabar melalui Kepala Bidang Penegakan hukum, Mohammad Gusti mengatakan pihaknya bersama Lembaga PKN Mabar turun ke lokasi penambangan guna melakukan penertiban. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti desakan dari PKN dan masyarakat.
Di lokasi, tim melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemilik tambang agar menghentikan aktivitas produksi.
“Kami sudah mengultimatum pemilik tambang melalui pegawainya di Lapangan agar jangan beraktivitas sebelum mengantongi izin Produksi. Karena perusahaan tersebut baru mengantongi WIUP (Wilayah izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Izin Usaha dan Batuan.
Namun yang terjadi di Lapangan, PT. Karya Adhi Jaya melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan produksi, yakni memindahkan hasil galian bawa ke Labuan Bajo. Inikan tidak boleh dilakukan, melanggar aturan,” jelas Kabid Mogi, Rabu(16/8/2023).
Hari senin pekan depan kita akan panggil semua pengusaha tambang ilegal ini untuk buat surat pernyataan agar stop beraktivitas.
“Senin pekan depan kami akan panggil pengusaha tambang ini agar bikin pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum ada izin produksi”,tegasnya.
Terpisah ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara Mabar, Lorens Logam yang hadir bersama tim Pol PP ke Lokasi menegaskan akan mengkawal semua aktivitas tambang ilegal.
“Yang pasti kami akan kawal total, karena kami yang mendorong pemda untuk tertibkan aktivitas ilegal ini. Berikutnya kami mendesak pemda untuk pasang papan informasi di lokasi tambang, supaya masyarakat mudah memonitoring aktivitas tambang. Supaya lebih fair nanti kalau ada papan informasi terkait larangan beraktivitas namun ada aktivitas, masyarakat bisa menginformasikan kepada pemerintah”, tegas Logam.
Sebelumnya, Lembaga PKN Mabar berhasil mendesak pemerintah untuk tutup semua aktivitas tambang liar yang berada di Kecamatan Komodo juga di kecamatan lain yang ada aktivitas tambang ilegal.
Seperti diketahui, pemilik tambang ilegal di Dahot, Kecamatan Sanonggoang merupakan group PT. ANK. Perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan material dan jasa konstruksi.
Sementara Kasi Humas PT. Karya Adhi Jaya Yofani Maria Roberto Baru saat dikonfirmasi jurnaltoday membenarkan adanya penghentian sementara yang di lakukan oleh Pol PP Mabar.
“Kami dari pihak PT tidak keberatan terhadap yang dilakukan oleh Pol PP Mabar dalam menertibkan semua yang ilegal. Tadi, dari Pol PP minta Operator, Pelaksana dan Direksi Perusahaan untuk segera menemui mereka di kantor Pol PP Mabar senin depan”, ungkapnya.
Selain itu, ia tidak mengetahui poin-poin yang mau dibicarakan dalam pertemuan hari senin depan. Dirinya juga tidak diberitahukan sebelumnya bahwa ada tindakan penghentian dari pihak Pol PP.
“Saya baru ketemu sama mereka tadi. Sebelumnya, kami tidak diberitahu bahwa ada tindakan penghentian dari Pol PP. Kami juga baru beroperasi tiga bulan disini. Kami berharap,pemerintah bisa memberikan kami kebijakan dan tetap memberikan ruang sembari menunggu pengurusan ijin,”tutupnya. (*)