Samarinda Makin Macet, DPRD Siapkan Raperda Transportasi Publik

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang kian parah di Kota Tepian. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa Perda ini dirancang untuk menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan lalu lintas di kota.

“Samarinda sudah terlalu macet. Untuk mengurai kemacetan dibutuhkan transportasi publik,” ujar Kamaruddin (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa jumlah kendaraan pribadi terus meningkat setiap tahun, sementara kapasitas jalan tidak pernah bertambah. Kondisi ini memperparah kemacetan di berbagai titik kota.

“Jalan tidak pernah bertambah, malah kendaraan makin banyak, baik umum maupun pribadi. Makanya Samarinda selalu macet,” tambahnya.

DPRD pun tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda guna merancang regulasi yang tepat. Selain itu, pihak legislatif juga akan melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang telah sukses menerapkan sistem angkutan publik berbasis regulasi.

“Dibuat dulu rancangan Perdanya, setelah itu kita akan studi ke luar daerah yang sudah menerapkan transportasi angkutan publik,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kamaruddin berharap Raperda ini nantinya tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga memberi dasar hukum yang kuat untuk penertiban parkir liar serta pengelolaan moda transportasi yang lebih terintegrasi.

“Dengan Perda ini, kita ingin ada ketegasan, termasuk terhadap pemilik usaha dan pengendara yang parkir sembarangan,” pungkasnya.(Adv)