Salehuddin Dorong Evaluasi Perda Pendidikan untuk Kurangi Angka Putus Sekolah di Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mendorong evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan guna mengatasi masalah angka putus sekolah di Kaltim.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, lebih dari 9000 anak putus sekolah pada tahun 2020, dengan jumlah terbanyak berada di tingkatan SMA (3.087 anak).

Menghadapi masalah ini, Salehuddin mengusulkan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” ujar Salehuddin pada Rabu (8/11/2023).

Ia menyampaikan bahwa evaluasi ini diarahkan untuk merevisi persentase jumlah siswa kurang mampu yang wajib diterima sekolah.

“Evaluasi perda ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.

Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa evaluasi perda pendidikan merupakan salah satu agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.

Ia mengatakan meskipun dijadwalkan sejak 2022, baru terlaksana pada tahun ini, namun hal ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi masalah pendidikan di Kaltim.

“Kita berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memberikan prioritas dan dukungan kepada DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.(Adv)