Jurnaltoday.co – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktivitas pertambangan (Hauling) PT. ST Nickel di kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara, melanggar hukum alias tidak mengantongi rancangan kerja anggaran biaya (RKAB).
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan ini jelas pelanggaran kalau dari kacamata kami, sebab PT. ST Nickel tidak boleh menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaannya,” terang Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra. Senin, 10 April 2023.“
Sambungnya, “jika PT ST Nickel benar-benar memaksakan untuk menambang tanpa RKAB, maka selain pidana penjara menanti, bisa juga dilakukan pencabutan IUP sebagai sanksi administrasi, maka dengan tegas !, kami minta pihak Polda Sultra untuk segera memproses PT ST Nickel,” pintanya.
Senada Iksan Saranani selaku Aktivis Konawe. Ia sepakat dengan sikap Ampuh Sultra untuk membongkar kasus mafia tambang yang ada di daerah Kabupaten Konawe.
“Kita tidak bisa membiarkan ada oknum mafia tambang di daerah Konawe yang kita cintai, kita tidak anti terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi, tapi kami sangat sensitif bila ada Oknum Penambang yang abai terhadap aturan atau regulasi. Tentu dari itu, saya sepakat bila perusahaan ini segera dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum), dan saya pastikan akan kawal ini masalah,” ujarnya.
Selain itu kata dia, pihak kepolisian Sultra (Polda Sultra), tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran kasus penambangan tersebut yang menurutnya sudah terang-terangan berada didepan mata.
“Sejati hukum harus di tegakkan tanpa tembang pilih,” tegas Iksan
Dikesempatan yang sama, Politisi muda ini berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara untuk segera mengambil sikap tegas termasuk menghentikan aktivitas PT TS Nichel di bumi Konawe.
“Khususnya pemerintah yang menangani bagian perijinan penertiban ijin RKAB, untuk memberikan sanksi berat kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan Tampa memiliki ijin, bukan sja hanya di daerah Konawe, tapi umumnya di Sultra,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, tim jurnaltoday.co masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap PT TS Nichel.(*)