BONTANG, JURNALTODAY.CO – Keberhasilan Satpolairud Bontang dalam meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Muara Badak, Kutai Kartanegara, tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat. Informasi yang diberikan oleh warga menjadi kunci utama dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/8/2024) malam di kawasan Pantai Sambera.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku. Informasi ini sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Muara Badak,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/8/2024).
Dari laporan tersebut, Satpolairud Bontang berhasil menangkap La (54), seorang warga Muara Badak, dengan barang bukti empat poket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di atas lemari di dalam kamarnya. Interogasi terhadap La mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok lain, yang juga warga Muara Badak.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam waktu satu setengah jam setelah penangkapan pertama, Satpolairud Bontang berhasil menangkap Sa (54), pemasok sabu bagi La. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 poket sabu seberat 23,42 gram yang disembunyikan dalam dompet kecil.
Selain sabu, berbagai alat bukti lainnya seperti alat hisap, plastik klip, pipet kaca, dan uang tunai juga berhasil diamankan. Barang-barang ini mengindikasikan adanya kegiatan distribusi narkotika yang terstruktur.
Kapolres Bontang menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tanpa laporan dari masyarakat, kasus ini mungkin tidak akan terungkap secepat ini. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang tidak takut untuk melapor demi menjaga keamanan lingkungan mereka,” tambahnya.
Kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)