Pendidikan Dasar Gratis, Hak Konstitusional

Ilustrasi.

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Pasca Pemilu, beberapa daerah terus mencari skema penerapan sekolah tanpa pungutan. Maklum, janji pendidikan gratis selalu dihadirkan sebagai menu yang ditawarkan oleh calon pemimpin. Presiden, Gubernur hingga Walikota dan Bupati. Tentang pendidikan gratis, mereka pasti berjanji.

Tak jarang, pelaksanaan pendidikan gratis ini pun diotak-atik dalam lima tahun sekali. Menyesuaikan dengan program pemimpin terpilih. Jika terjadi pergantian kepemimpinan, program yang sudah berjalan, biasanya terhenti sementara dalam rangka penyesuaian pelaksanaan janji kampanye. Pendidikan gratis berganti baju, hingga anggaran tentunya.

Kendati begitu, sadar atau tidak bahwa pendidikan gratis sejatinya merupakan produk konstitusi yang sudah sewajibnya dilakukan, dan tidak semestinya dimasukkan dalam janji-janji politisi yang mencalonkan diri sebagai pemimpin.

“Bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan Dasar, tanpa pungutan biaya, bukan semata-mata soal otak atik anggaran,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

Penegasan itu disampaikan dalam Seminar Nasional Bulan Bintang yang mengusung tema Mewujudkan Amanat Konstitusi Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing yang diselenggarakan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Senin (30/6//2025).

Menurut Arief, perihal penyelenggaraan pendidikan gratis ini menunjukkan komitmen kita terhadap penegakan amanat konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Melainkan soal soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan dan keadilan yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” terangnya.

Dengan kedudukannya sebagai amanat dari konstitusi, maka menurutnya, negara dalam memandang pelaksanaan pendidikan gratis tidak boleh menempatkannya dalam keluh-kesah.

“Maka penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” tegas Arief.

Arief Hidayat menjelaskan terkait putusan MK tentang pendidikan gratis merupakan bentuk panggilan moral dalam rangka membangun peradaban Indonesia kuat dan memiliki daya saing.

“Saya ulangi, penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, melainkan sebagai amanat konstitusional. Panggilan moral, moral call, dan kebutuhan strategis,” tambahnya

Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” baca Hakim Suhartoyo pada amar putusan.

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).