JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kembali kewenangan daerah dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya dalam kerangka desentralisasi yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.
Rudy menyebutkan bahwa pemerintah pusat saat ini sebenarnya telah membuka ruang bagi daerah untuk mendapatkan kembali porsi kewenangan tertentu, terutama terkait pengelolaan areal pertambangan skala kecil.
“Hari ini daerah sudah diberikan IUP, tetapi pengelolaan yang di bawah daripada 2.500 hektare itu bisa dikelola melalui koperasi-koperasi, termasuk juga ormas-ormas, termasuk di dalamnya adalah untuk IUPR, Izin Usaha Pertambangan Rakyat,” ujar Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin (24/11/2025).
Gubernur menekankan bahwa pembukaan ruang bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok masyarakat untuk mengelola lahan tambang skala kecil merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat lokal.
Namun seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tetapi ada verifikasi dulu, bahwa di kabupaten ataupun kota setempat harus mendaftarkan areal IUPR-nya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah SDM,” jelas Rudy.
Verifikasi ini wajib dilakukan agar legalitas lahan dan operasional pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah konflik lahan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemerintah Provinsi Kaltim terus mendorong agar tata kelola pertambangan di Indonesia, khususnya di Kaltim yang merupakan salah satu kontributor terbesar komoditas tambang nasional, dapat lebih adil bagi daerah penghasil.
Rudy menegaskan bahwa desentralisasi kewenangan bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga mengenai pemerataan manfaat dan percepatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Selama ini, pemerintah daerah menilai bahwa sentralisasi izin pertambangan kerap menimbulkan ketimpangan, terutama dalam hal kontrol, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Rudy, pemberian ruang bagi koperasi dan organisasi lokal bukan hanya untuk pemerataan akses, tetapi juga untuk meminimalkan eksploitasi pertambangan oleh pihak-pihak besar yang kurang memberikan dampak langsung ke masyarakat.
Melalui skema ini, masyarakat bisa terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam dengan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita ingin pertambangan rakyat benar-benar memberikan nilai tambah bagi warga, bukan hanya menjadi objek eksploitasi. Maka mekanisme verifikasi dan pendaftaran itu penting,” tegasnya.
Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam proses pendaftaran areal IUPR ke pemerintah pusat.
Selain itu, Rudy memastikan bahwa daerah siap menyesuaikan perangkat regulasi untuk mendukung implementasi aturan baru dari Kementerian ESDM.
Ia menekankan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sektor tambang tetap tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Yang penting masyarakat mengikuti mekanisme, pemerintah daerah siap mengawal dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,”pungkasnya. (HYI/ADV/DiskominfoKaltim)
