Pemkab Segel Alfamidi di Sidrap, Ijin Mati Sejak 2021

Alfamidi di Kabupaten Sidrap di segel Satpol PP

Jurnaltoday.co – Di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, seluruh toko ritel Alfamidi untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Jaringan ritel ini, disegel oleh pemerintah daerah, melalui Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP).

Kepala Bidan Perizinan Kantor PTSP Kabupaten Sidrap, Sahar membenarkan hal tersebut saat di hubungi awak media beberapa waktu lalu, rilis Sabtu (25/3/2023)

Sahar menggunakan, tindakan penyegelan terpaksa ditempuh oleh pihaknya bersama Satpol PP akibat perizinan.

Dia menyampaikan, pihak Alfamidi terkesan tidak ada perhatian terkait perizinannya. Dalam hal ini Surat izin Tempat Usaha (SITU)

“Terkesan tidak adanya perhatian dari pihak Alfmamidi mengurus izin SITU nya. Makanya kami menindak tegas,” ujar Sahar

Bacaan Lainnya

Disampaikan lagi, upaya penindakan dengan menyegel toko jaringan ritel itu, diawali dengan teguran peringatan sebanyak dua kali

“Dalam data kami SITU dari Alfamidi sebenarnya telah berakhir di tahun 2021 bulan 7 akan tetapi tidak di perpanjang lagi, ini juga merupakan peringatan untuk toko atau minimarket sejenis untuk memperhatikan hal tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Warga juga mempertanyakan karyawan yg di pekerjaan di toko Alfamidi mayoritas dari luar daerah Sidrap.

” Kami juga akan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap terkait pendataan karyawan di Alfamidi karena Warga juga mempertanyakan hal itu, niscayanya kehadiran toko modern seperti Alfamidi mampu meyerap tenaga kerja dari warga lokal,” jelasnya.

Untuk hal ini pihak Perizinan PTSP masih menunggu konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk mengurus Surat izin tempat usahanya.

”Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Alfamidi untuk menindaklanjuti penyegelan tersebut, kami masih menunggu terkait hal tersebut,” tutupnya.