Jurnaltoday.co – Pemkab Kukar meminta agar wilayah desa yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tidak berpenghuni, tidak diambil sepenuhnya oleh Otorita IKN.
Hal ini disampaikan guna bentuk kehati-hatian gun menjaga kejelasan batas wilayah dan mencegah konflik administratif di masa depan.
Dalam hal ini, Arianto, selaku kepala DPMD Kukar mengatakan jika pihaknya menyambut baik terkait proyek pembangunan IKN serta rencana pemindahan seluruh penyelenggaraan pemerintahan ke wilayah tersebut pada 2028.
Hanya saja, dalam hal ini Pemkab Kukar tetap meminta agar nantinya penataan wilayah dilakukan secara proporsional.
“Kami dari Kukar menyampaikan agar desa-desa yang masuk wilayah IKN, tapi tidak ada pemukimannya, tidak diambil secara administratif,” kata Arianto, pada Senin (23/6/2025).
Arianto memberikan contoh seperti Desa Loa Duri Ilir, yang mana terdapat bagian dari wilayahnya yang masuk dalam area pengembangan IKN namun tidak berpenghuni.
Untuk itu kawasan tersebut bisa dialokasikan untuk Otorita IKN, tanpa mengubah status administratif desanya.
“Konsekuensinya memang luas wilayah desa itu akan berkurang. Tapi nama dan entitas administratifnya tetap milik Kukar,” ujarnya.
Dan hal ini bukan hanya terjadi di Loa Duri Ilir, namun juga pada sejumlah desa lain juga terdampak delineasi IKN, seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, serta beberapa desa di Kecamatan Loa Kulu seperti Jonggon Desa dan Sungai Payang.
Terlebih memang sebagian dari wilayah desa-desa ini terdapat kawasan kosong dan tidak dihuni masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar hanya wilayah kosong yang diambil, tanpa harus mengubah struktur dan pemerintahan desa yang sudah ada. Ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi dan gejolak sosial di masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kukar juga terus berikan dukungan penting pada pembangunan IKN sebagai agenda nasional.
Hanya saja dirinya tetap berharap agar ada koordinasi dan kejelasan batas wilayah dapat menjadi perhatian utama dalam proses penataan ke depan.
“Kami siap mendukung sepenuhnya IKN, tapi harus ada kejelasan batas wilayah dan status desa agar tidak menimbulkan tumpang tindih ke depan,” pungkasnya.