Pemkab Bombana Buka-bukaan Soal Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum

Aktivitas perusahaan tambang nikel memobilisasi alat berat jenis excavator mengguanakan jalan umum | Foto istimewa

Jurnaltoday.co – Pemerintah kabupaten Bombana dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) buka-bukaan soal aktivitas perusahaan tambang yang telah melakukan mobilisasi alat berat berupa excavator  menggunakan infrastruktur jalan umum di wilayah kecamatan Kabaena selatan (7/3) kemarin.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bombana Andi Muhamad Kamal menuturkan, baru ketahui adanya Sikap kesewenang-wenangan oknum pengusaha tambang nikel di wilayah kecamatan Kabaena selatan.

“Kami belum tahu itu, kapan kejadiannya,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Rabu, 8 Maret 2023.

Eks kepala Seksi Dinas PU Bombana itu menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak pemerintah kabupaten Bombana belum pernah menerbitkan atau mengeluarkan izin terhadap perusahaan tambang nikel, apalagi untuk keperluan mobilisasi alat berat menggunakan ruas jalan umum.

“Kami belum pernah keluarkan izin bukan menggunakan jalan seperti ini, dan ini bukan melintas tapi menggunakan jalan umum dan ini sangat tidak dibenarkan,” tandasnya.

Andi Muhamad Kamal menilai adanya aktivitas mobilisasi alat berat di tengah pemukiman penduduk tersebut, bukan hanya merugikan warga kecamatan Kabaena selatan, namun justru merugikan Pemerintah kabupaten yang selama ini telah berjuang membangun (memperbaiki) infrastruktur  jalan umum di Kepulauan Kabaena khususnya.

Bacaan Lainnya

“Pemberian izin itu ndaada sebenarnya, yang ada cuman izin kompensasi itu mhe cross (menyeberangi jalan) seperti di Kecamatan Kabaena dengan syarat mereka wajib memperbaiki jalan tersebut. bukan seperti ini,” terangnya sembari melihat gambar alat berat yang tengah beraktivitas menggunakan jalan umum tersebut.

Harusnya kata dia, Pemerintah desa maupun kecamatan mencegah bukan malah terkesan membiarkan. Pasalnya pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk mengawasi jalan tersebut.

“Kasian jalan kita kalau dilewati alat berat begini, harusnya ditegur dan tahan mereka jangan lewat begitu. Jalanan umum ini bukan jalanan tambang,” pungkasnya.

Jika merujuk pada peraturan Menteri PU Nomor: 10/PRT/ tahun 2010 tentang penggunaan bagian jalan, dijelaskan pada pasal 3 huruf (b) bahwa pemanfaatan jalan dan jembatan berupa kendaraan dengan dimensi muatan sumbu terberat dan/atau beban melebihi standar wajib memperoleh izin dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Sementara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dijelaskan dalam Pasal 5 poin (7) menjelaskan bahwa Wewenang bupati/walikota selaku penyelenggara jalan kabupaten/kota dalam memberi izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.(*)