JURNALTODAY.CO, OPINI – Baru-baru ini rencana tentang pemilihan kepala daerah akan segera dibahas dalam rapat parlemen mengingat 6 Partai yng tergabung dalam koalisi Indonesia Maju Plus (KIM PLUS) dan 1 partai belum menentukan statement, kemudian 1 partai yang tegas menolak adanya usulan pemilihan dilakukan tidak dengan hak demokrasi penuh yang dimiliki oleh masyarakat.
Usulan ini dianggap sebagai bentuk efisiensi anggaran politik serta sumberdaya yang berpartisipasi dalam setiap pemilihan, serta mengurangi resiko banyaknya panitia baik pemilu dan pilkada yang kelelahan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam hal ini pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Dr. Yance Arizona menilai usulan perihal pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Seperti halnya dalam 20 tahun terakhir kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan mengikuti prinsip pemilihan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Dalam konsep Hukum Tata Negara, potensi kepentingan politik akan lebih didominasi ketimbang prinsip hukum yang telah digunakan sebelumnya, seperti pasal 18 ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis dengan hak setiap masyarakat untuk memilih.
Apabila rencana ini dilakukan dan ditetapkan maka tidak sesuai dengan konstitusi, artinya tindakan yang dilakukan berupa inkonstitutional karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi diantaranya partisipasi politik, kedaulatan rakyat dan pemilu adil.
Ditakutkan apabila kepala daerah dilakukan tidak melibatkan masyarakat secara langsung maka kepentingan akan lebih dominan terhadap partai politik bukan lagi berdasarkan aspirasi masyarakat.
Implikasi negatif pilkada oleh DPRD jauh lebih kompleks dan berpotensi merugikan demokrasi. Pertama, tereduksinya kedaulatan rakyat, karena hak memilih secara langsung dicabut dan dialihkan kepada segelintir elite politik di parlemen daerah. Demokrasi menjadi prosedural-elitistis, bukan partisipatif.
Kedua, meningkatnya risiko politik transaksional di DPRD. Alih-alih menghilangkan politik uang, pilkada oleh DPRD justru berpotensi memusatkan praktik suap dan lobi politik pada anggota dewan, dengan nilai transaksi yang lebih besar dan sulit diawasi publik.
Ketiga, menurunnya legitimasi kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik dan fraksi parlemen dibandingkan kepada rakyat, sehingga orientasi kebijakan dapat menjauh dari kepentingan publik.
Keempat, melemahnya pendidikan politik masyarakat. Pilkada langsung selama ini menjadi sarana pembelajaran demokrasi, partisipasi warga, dan kontrol sosial terhadap calon pemimpin. Penghapusan mekanisme ini dapat menyebabkan apatisme politik di tingkat lokal.(*)
*Penulis: Maulana, saat ini menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Penulis juga tercatat sebagai kader GMNI Komisariat Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda.
