Jurnaltoday.co – Ketua Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Baharuddin Demmu, menegaskan, APBD Kaltim masih boleh untuk mendanai pembangunan di kawasan IKN. Walau pembangunan ibu kota baru sedang dalam proses. Kok gitu?
Ketua Pansus RTRW Kaltim ini menjelaskan, Pemindahan IKN ke Kaltim menjadi alasan besar kenapa RTRW Kaltim 2016-2036. Menjadi tidak berlaku dan perlu RTRW teranyar.
“Proses panjang Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 sendiri sudah hampir sampai final. Selasa 28 Maret kemarin, DPRD dan Pemprov Kaltim mengesahkan raperda tersebut,” kata Demmu.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana status masyarakat dan kawasan yang masuk dalam wilayah IKN?
Demmu mengisyaratkan, bahwa secara administrasi, IKN itu masih berada di wilayah Kaltim.
“Pola ruang (IKN) diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Demmu, Selasa (28/3/2023)
DPRD, kata Demmu, memastikan bahwa APBD Kaltim masih bisa dipakai untuk pembangunan di Sepaku serta wilayah IKN lainnya.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi. Barulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya.
Secara garis besar, rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan. Dari RTRW sebelumnya.
“RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pansus telah menyampaikan sejumlah catatan.
“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut.”
“Kami menyetujui 100 persen setuju. Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. (*)