Jurnaltoday.co Bombana – Ratusan Warga asal kecamatan Poleang selatan, menggelar demonstrasi mendesak Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengambil sikap adanya dugaan upaya pengambilan (diklaim) secara paksa tanah (Padang Pajjongang) oleh pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Selasa, 22 Februari 2023.
Pantauan media ini, Massa aksi nampak aktif menyampaikan aspirasi mereka tepat didua titik yang berbeda, yakni di halaman Kantor Bupati setempat dan kemudian di halaman Kantor DPR.
Dalam aksi, mereka berpendapat bahwa Padang Pajjongang saat ini, merupakan milik masyarakat Poleang selatan dan kini tengah bersengketa antara TNI AU, Pemkab Bombana dan Masyarakat setempat.
Seperti yang diuraikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra Muh. Basri Taher dalam beberapa poin tuntutan mereka kepada Pemkab Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana. diantaranya, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana untuk tidak melakukan aktivitas bentuk surat yang berkaitan dengan TNI AU Haluoleo.
“Baik itu bersifat sementara maupun yang sifatnya permanen,” tegas Basri Taher yang diuraikan dalam narasi pernyataan sikap mereka.
Tidak hanya itu, Massa juga mendesak Pemerintah setempat dan Lembaga legislatif DPRD Bombana untuk terus mengawal aktivitas BPN setempat, shingga tidak mengeluarkan Sertifikat, dan Pemerintah desa tidak menerbitkan Surat keterangan tanah (SKT) yang berkaitan dengan TNI.
“Karena Padang Pajjongang adalah tanah milik Masyarakat kecamatan Poleang selatan,” ungkapnya.
Meskipun harapan pengunjuk rasa untuk berhadapan langsung dengan Penjabat Bupati Bombana tidak terkabulkan, setidaknya apa yang menjadi tuntutan mereka direpon baik oleh Sekretaris daerah (Sekda) Bombana Man Arfa didamping Asisten III dan Kepala BPN Bombana.
Sekda Man Arfa nampak sependapat dengan yang disuarakan Masyarakat kecamatan Poleang selatan, dimana tanah Padang Pajjongang merupakan tanah Leluhur yang tidak bisa diklaim sebagai hak milik pribadi oleh sipapun termasuk pihak TNI AU RI.
Akan tetapi kata dia, kalau Padang Pajjongang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti berternak, tentu bakal didukung oleh Pemerintah setempat.
“Persoalan Padang Pajjongang itu, Kami sudah melakukan rapat dengan pihak TNI AU-RI untuk membicarakan hal ini, dan sama sekali Pemerintah tidak membuka ruang. Pajjongang itu merupakan tanah leluhur kita di Kabupaten Bombana ini,” terangnya.
Masih Man Arfa, “Kita bisa saja melayani kepentingan Negara untuk pembangunan Pemerintah. tetapi kalau sifatnya kepentingan masyarakat tidak bisa kita abaikan itu,” ujar Man Arfa dihadapan masa.
Mantan Kadis PUPR Bombana itu kembali meyakinkan, apa yang menjadi kekhawatiran Massa aksi atas aktivitas BPN Bombana seperti penerbitan Sertifikat tanah Padang Pajjongang tidak bakal terjadi. (*)