Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi melakukan langkah tegas melalui operasi penindakan terhadap angkutan barang umum di jalan. Operasi ini, yang dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu, mengutamakan penegakan aturan administrasi serta keselamatan transportasi dengan fokus pada pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam operasi ini, sebanyak 100 kendaraan berhasil ditimbang, dan 42 di antaranya terindikasi melanggar aturan administrasi. Satlantas Polres Kutai Timur langsung memberlakukan penilangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Tindakan serupa dilakukan pada pemeriksaan terhadap 177 unit kendaraan, di mana 50 di antaranya melanggar aturan ODOL, dengan penegakan hukuman melalui penilangan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini memiliki tujuan ganda, yakni meningkatkan kepatuhan terhadap aturan administrasi dan mengurangi pelanggaran ODOL. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan menurunkan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Seiring dengan penindakan, para petugas juga memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Edukasi ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran di masa mendatang.
Langkah tegas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ini diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum yang lebih ketat, memberikan dampak positif terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Harapannya, kegiatan semacam ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketaatan terhadap aturan di sektor transportasi. (Adv/Dishub Kaltim)
