Nutuk Beham Sebagai Hukum Adat Kutai Adat Lawas Pengakuannya Akan Segera Ditetapkan

Nutuk Beham Sebagai Hukum Adat Kutai Adat Lawas Pengakuannya Akan Segera Ditetapkan

Jurnaltoday.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayahnya. Salah satu komunitas adat yang kini hampir resmi diakui adalah masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham yang tinggal di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi untuk pengakuan resmi terhadap komunitas adat ini sudah selesai disusun. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu tahapan akhir yaitu paraf dan penandatanganan oleh pimpinan.

“Untuk saat ini kami sudah menyelesaikan dokumen rekomendasi kepada pimpinan,” ujar Asmi, pada Selasa (8/7/2025).

Namun, ia menjelaskan bahwa penandatanganan belum bisa dilakukan karena pimpinan masih sibuk dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih. Proses akan kembali dilanjutkan setelah seluruh pimpinan kembali aktif di kantor.

“Para pimpinan masih fokus terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami coba ajukan lagi untuk proses parap dan penandatanganan,” jelasnya.

Begitu dokumen tersebut ditandatangani, rekomendasi akan diserahkan kepada Bupati Kukar sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan resmi pengakuan terhadap Kutai Adat Lawas Nutuk Beham sebagai masyarakat hukum adat yang sah secara hukum negara.

Bacaan Lainnya

Asmi juga menegaskan bahwa secara teknis dan administratif, masyarakat adat di Kedang Ipil telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan. Tim verifikasi juga telah melakukan pengecekan lapangan dan menyatakan semua persyaratan telah dipenuhi.

“Yang sudah clear dalam proses verifikasi lapangan dan secara syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai masyarakat hukum adat itu, yang sudah final itu ada di masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil,” tutupnya.