Samarinda – Normalisasi sungai di Samarinda menjadi perhatian utama, terutama dalam upaya pengendalian banjir dan pemberian kompensasi kepada pemilik lahan yang terkena dampak.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, mengungkapkan bahwa normalisasi sungai menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menangani banjir. Namun, proses ini menghadapi tantangan terutama terkait kepemilikan tanah di sekitar bantaran sungai.
Novan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kementerian PUPR RI, pembangunan di area bantaran sungai seharusnya dibatasi maksimal hanya 12 meter dari tepi sungai. Namun, banyak tanah di sekitar sungai yang telah dibangun rumah oleh masyarakat. Proses normalisasi sungai melibatkan penilaian nilai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terdampak.
“Sebagai pengganti bangunan, pemerintah akan memberikan dana kompensasi,” kata Novan. Jika terjadi perbedaan antara nilai yang diajukan dan nilai sebenarnya, pemerintah akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai hukum.
Novan menegaskan bahwa normalisasi sungai merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi sungai dan menanggulangi banjir. “Meskipun proses ini tidak mudah, namun demi kepentingan bersama, kita harus mengembalikan fungsi sungai,” tandasnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan adanya perhatian terhadap normalisasi sungai, diharapkan Samarinda dapat mengurangi risiko banjir dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di sekitar sungai.(Adv)