Masih Belum Adanya Titik Temu Antara Pemilik SHM Dan Pemerintah Dianggap Menjadi Salah Satu Penghambat Penataan Kawasan di Samarinda Ulu

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menghadapi tantangan serius dalam penataan kawasan di Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Ulu, yang disebabkan oleh klaim kepemilikan lahan oleh 48 pemilik. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengungkapkan bahwa upaya-upaya pemerintah, seperti ganti rugi, relokasi, atau pembangunan bersama, hingga saat ini masih belum menemui titik temu oleh pemilik SHM.

“Pemerintah telah berupaya dengan berbagai pendekatan, namun belum ada kesepakatan yang tercapai,” ungkap Joha Fajal (21/02/24).

Pemicu utama konflik adalah rencana revitalisasi Pasar Pagi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi masalah lingkungan. Namun, pemilik SHM seperti menegaskan bahwa mereka merasa hak mereka tidak dihormati dan menolak rencana pemerintah karena merasa telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak lama.

Meskipun pemerintah berharap dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, para pemilik SHM menyatakan kesiapannya untuk menggugat pemerintah jika solusi yang dihasilkan tidak dianggap adil. Mereka menuntut penghargaan atas hak milik mereka dan kejelasan hukum terkait tanah yang mereka klaim.

Dengan konflik tanah yang masih menggantung, proses revitalisasi Pasar Pagi dan penataan kawasan di Kecamatan Samarinda Ulu terancam terhenti hingga ada kesepakatan yang dapat dicapai antara pemerintah dan para pemilik SHM. Perlu dilakukan dialog mendalam dan pendekatan yang lebih komprehensif untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik tanah ini secara damai demi kepentingan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Samarinda. (ADV)