Jurnaltoday.co – Masa Jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor – Hadi Mulyadi berakhir pada bulan September tahun ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan dari September sampai selesai Pemilukada 2024 nanti, akan ada pelaksanaan jabatan gubernur. Oleh karena itu Pemprov Kaltim saat ini tengah menyusun Restra 2024 – 2026 sebagai panduan pembangunan pelaksana jabatan gubernur nantinya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengumpulkan seluruh perangkat daerah, di kantor gubernuran guna melakukan ekspose rancangan akhir rencana strategis (renstra) perangkat daerah tahun 2024-2026. Berdasarkan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023, maka disusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 yang akan digunakan oleh Pj gubernur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain itu, diamanatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2024-2026 sebagai penjabaran dari RPD Provinsi Tahun 2024-2026.
Provinsi Kaltim pun wajib membuat RPD dan Renstra 2024-2026 tersebut. Karena masa kepemimpina Gubernur Isran Noor – Wagub Hadi Mulyadi bakal berakhir September tahun ini.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan ekspose terhadap Rancangan Akhir renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 untuk memastikan keterkaitan dan keterhubungan substansi antara RPD dengan renstra perangkat daerah,” kata Sekprov Sri Wahyuni. Selasa (4/4/2023) di kantor Gubernur Kaltim
Sri Wahyuni mengatakan, tujuan Ekspose Rancangan Akhir Renstra perangkat daerah tahun 2024-2026 ini untuk memperoleh informasi terkait tujuan, sasaran, program (kinerja, indikator dan target), dan rencana Major Project di masing-masing perangkat daerah dalam kurun waktu tahun 2024-2026.
“Serta keselarasan dan keterhubungan cascading kinerja dengan RPD Tahun 2024-2026, yang selanjutnya diberikan saran dan masukan penyempurnaan untuk ditindaklajuti, sebelum diajukan dalam proses verifikasi Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah tahun 2024-2026,” tandasnya.
Lebih lanjut, metode pelaksanaan ekspose rancangan akhir Renstra perangkat daerah, adalah seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim, dilakukan melalui presentasi dan diskusi yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah penyusun Renstra.
“Presentase dilakukan secara efektif oleh kepala perangkat daerah/direktur RSUD/inspektur dihadapan sekretaris daerah dan para asisten. Tahapan diskusi dan pembahasan dilakukan melalui wawancara mendalam oleh tim pembahas terdiri unsur Bappeda, unsur inspektorat, unsur Biro Organsiasi, unsur TGUP3 serta unsur tim evaluasi RPJMD Kaltim tahun 2019-2023,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ekspos rancangan akhir Renstra perangkat daerah 2024-2026 dilaksanakan selama dua hari mulai 4 dan 5 April 2023.
Desk 1 dipimpinan Sekdaprov Kaltim di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, dengan Dinas Pariwisata, Disdikbud, Disperindagkop, Disnakertrans, DPMPTSP, Dinkes, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat serta Dinas Sosial.
Desk 2 diipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Syirajuddin, di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kaltim, terdiri Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakata dan Pemerintahan Desa, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Satpol PP, Sekretariat DPRD, Bakesbangpol, BPBD, RSUD AWS Samarinda. RSKD Balikpapan, RSJD Atma Husada Samarinda.
Desk 3, dipimpin Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad di Ruang Rapat Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, terdiri Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Balitbangda, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan. Bappeda, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Serta Desk 4, dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Riza Indra Riadi di Ruang Rapat Tenguyun Kantor Gubernur Kaltim, terdiri Inspektorat. Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penghubung, Sekretariat Daerah. (*)