Jurnaltoday.co – Selain Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) dan 4 orang ASN dilingkungan Pemkot Kendari masing masing inisial F, CP, AR dan MFS diperiksa, hari ini tim penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa beberapa saksi, diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dan enam orang dari PT Midi Utama Indonesia, terkait kasus dugaan suap perizinan pembukaan gerai ritel modern di Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penhum) Kejati Sultra kepada media, Senin (20/3/2023).
“Tadi Nahwa Umar (NU) datang pukul 9.00 wita. Sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” kata Dody.
Dody mengatakan, pemeriksaan tersebut masih terkait dengan kasus suap perizinan di PT Midi Utama Indonesia, pembukaan gerai ritel modern.
“Kehadiran NU bukan kapasitas sebagai Sekda Kota Kendari kala itu, melainkan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari,”ujarnya.
Selain NU, hari ini tim penyidik juga memeriksa enam karyawan PT Midi Utama Indonesia.
“Hari ini, selain NU, dari PT Midi Utama Indonesia juga diperiksa masing masing C, F, R, AT, I, TAM,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah saksi terus bertambah dan baru dua orang dinyatakan sebagai tersangka masing masing Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana selaku tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)