Mafia Tambang di Sultra, Rusdi: Kejati Sultra Harus Tindak Tegas Pelakunya

M Rusdi Taher saat jumpa wartawan di kantor Kejati Sultra

Jurnaltoday.co – Baru-baru ini mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Rusdi Taher menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya di Kantornya, Jum’at (17/2023) lalu.

Dalam agenda pertemuan itu, ada satu poin yang menjadi titik berat, yakni penanganan kasus korupsi mafia tambang yang lagi marak terjadi di Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan M Rusdi Taher kepada awak media seusai menemui Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kajati DKI Jakarta ini mengatakan banyak kasus korupsi pertambangan yang terjadi di Sultra tidak terungkap.

Bahkan kata dia, sejumlah kasus pertambangan yang diselidiki Kejati Sulawesi Tenggara masih mental di pengadilan.

“Di Kejati Sultra menangani sebuah perkara tambang yaitu PT CSM. Saya sudah sampaikan Kajati Sultra harus hati-hati hadapi kasus ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Rusdi meminta Kajati Sultra harus bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi pertambangan yang sangat merugikan negara dan masyarakat setempat.

Apalagi dirinya sudah mendapat dokumen dari Biro Hukum Kementerian Investasi tentang surat yang berisi intervensi atas penyidikan kasus tambang di Kejati Sultra.

“Kepala Biro Hukum itu diduga menghalang-halangi penyidikan kasus tambang, untuk itu saya minta Kajati hajar semua yang terlibat kalau perlu dengan jaksa yang ikut terlibat,” ungkap.

Rusdi menuturkan, dirinya sudah mengetahui karakteristik Sultra karena pernah menjadi anggota DPR RI utusan Sulawesi Tenggara periode 1987-1992 dan 1992-1997.

“Karena pernah mewakili Sulawesi Tenggara jadi saya tahu masalah di daerah ini,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mendukung Kejati Sultra agar mengungkap kasus korupsi pertambangan termasuk berbagai kasus suap di Pemkot Kendari yang kini ditangani.

Sekedar diketahui, Kejati Sultra saat ini sedang menangani kasus besar di Sulawesi Tenggara, kasus tambang IUP PT Aneka Tambang (Antam) di Konawe Utara, perkara dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Bank Sultra dan gratifikasi izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari. (*)