Lewat Dialog Partisipatif, DPMD Kukar Terus Dorong Penetapan Tapal Batas Desa

Lewat Dialog Partisipatif, DPMD Kukar Terus Dorong Penetapan Tapal Batas Desa

Jurnaltoday.co – Guna memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa, DPMD Kutai Kartanegara terus melakukan akselerasi penyelesaian penetapan batas wilayah desa melalui pendekatan partisipatif.

Arianto, selaku kepala DPMD Kukar mengungkapkan bahwa sampai saat ini kebanyakan desa dan kelurahan sudah memutuskan tapal batasnya secara resmi.

Dan dari 20 kecamatan di kabupaten Kukar, hanya tiga kecamatan yang masih memerlukan perhatian intensif, yakni Kecamatan Tabang, Marangkayu, dan Anggana.

“Sebagian besar wilayah telah rampung. Sudah ada penetapan dan kesepakatan batas desa maupun kelurahan. Tinggal tiga kecamatan yang masih berproses karena tantangan di lapangan cukup kompleks,” jelas Arianto.

Dirinya mengatakan bahwa yang menjadi masalah satu ketiga kecamatan ini bukan sekedar masalah teknis, namun juga soal sosial hingga kultural.

“Di Tabang misalnya, harus melibatkan lembaga adat setempat. Prosesnya lebih panjang, tapi kita tetap utamakan pendekatan dari bawah agar tidak ada konflik di kemudian hari,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Pendekatan dari bawah yang dimaksud dalam hal ini terkait pola penyelesaian berbasis musyawarah antar masyarakat desa yang bersangkutan.

Jadi bukan hanya pendekatan sepihak dari pemerintah, untuk itu Arianto menekankan, pentingnya hal ini sehingga hasil kesepakatan bersifat mengikat dan diterima secara sosial.

“Prinsipnya, kita ingin semua keputusan lahir dari kesepahaman antar warga dan pemerintah desa. Jika dari awal sudah saling sepakat, risiko konflik bisa ditekan,” katanya.

Pemerintah juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan akhir jika jalur musyawarah buntu.

“Kalau pun harus diputuskan di tingkat kabupaten, itu berdasarkan data teknis. Tapi kami lebih memilih mendorong musyawarah terlebih dahulu, seperti di Marangkayu yang baru saja kami fasilitasi,” pungkasnya.

Ini menjadi bukti betapa pentingnya dialog terbuka dan kolaboratif dalam tata kelola wilayah.