JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Gabungan lembaga dan organisasi mahasiswa (ormawa) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman keluarkan petisi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Tegakkan keadilan untuk Andrie Yunus, Jangan biarkan impunitas hidup, dan adili kasus ini di Peradilan Umum!,” bunyi pembukaan petisi bersama yang dikeluarkan pada hari Kamis (2/4/2026) lalu.
Dalam petisi itu, gabungan lembaga dan organisasi mahasiswa ini menyebut bahwa penyiraman air keras yang menyasar aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus secara jelas memiliki niat dan tujuan untuk melumpuhkan fisik serta psikis.
“Selain itu, penyiraman air keras ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan teror terhadap tindakan-tindakan aktivisme, serta bentuk instrument represivitas yang dihaluankan kepada aktivis-aktivis yang aktif bersuara dan menyampaikan kritik di Indonesia,” lanjut mereka dalam petisi yang mereka tulis.
Mereka menduga apa yang menimpa Andrie Yunus bukanlah hal kebetulan, melainkan sudah melewati proses perencanaan dan didesain secara komprehensif.
“Sebelum kejadian penyiraman air keras ini, berdasarkan penelusuran koalisi masyarakat sipil, aktivis Andrie Yunus diikuti dan dimata-matai oleh orang tidak dikenal di rumahnya, di mess-nya, serta di tempat-tempat berkunjungnya,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu, dalam petisinya juga dijelaskan secara gamblang bahwa Andrie Yunus, sebelum mendapatkan penyiraman air keras juga terlebih dahulu mendapatkan teror berupa ditelepon oleh beberapa nomor yang tak dikenal.
Untuk itu, tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa sama sekali hanya dianggap sebagai kekerasan dan intimidasi biasa yang terfokus pada satu hal, yaitu aktivis. Namun tindakan kekerasan ini merupakan tindakan yang terjadi secara terstruktur.
“Karenanya, tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras ini mesti dianggap sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh Masyarakat dan Warga negara Indonesia yang aktif bersuara, melontarkan kritik, dan memperjuangkan hak-hak sipilnya. Dan juga, Kami menentang, mengecam, serta menolak adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus kekerasan ini disclesaikan dan diadili melalui peradilan militer,” tegas mereka dalam petisi.
Dalam petisinya, gabungan lembaga dan ormawa juga turut menjelaskan bahwa pasca reformasi 1998, juga termasuk di dalamnya reformasi TNI, secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui melalui mekanisme peradilan umum.
Adanya upaya dari pihak-pihak tertenntu yang ingin kasus ini diadili dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, hanyalah Upaya untuk membuka jalan selebar-lebarnya untuk impunitas, meremehkan hak korban, dan menunjukkan jika ada represifitas terhadap warga negara, maka hanya dilepaskan tanpa adanya pertanggungjawaban.
“Maka dari itu, kami menyatakan bahwa keadilan harus segera ditegakkan. Keadilan harga mati. Ungkap dalang intelektual dan aktor yang merencanakan, serta terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili dengan mekanisme peradilan umum,” tulis mereka di akhir petisi.
Adapun lembaga dan organisasi mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat dalam petisi ini, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Lembaga Kajian IImiah dan Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Lembaga Dakwah Fakultas Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Asian Law Students Association Local Chapter Universitas Mulawarman, dan Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.(**)
