KUTAI KARTANEGARA, JURNALTODAY.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyambut Pilkada, salah satunya untuk ikut mendaftar KPPS yang telah resmi dibuka oleh KPU Kukar untuk Pilkada 2024,” kata Rudi Gunawan saat diwawancara awak media, Selasa (17/09/2024).
Rudi menjelaskan untuk pendaftaran KPPS sendiri akan dimulai dari 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
“Kita mengajak masyarakat Kukar untuk berpartisipasi. Dan yang berminat pendaftaran KPPS dapat menyerahkan dokumen pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ajaknya.
Adapun mengenai kriteria pendaftar, Rudi Gunawan membeberkan bahwa semua sudah disiapkan oleh KPU, sehingga untuk peminat tinggal mengikuti persyaratan yang ada.
“Untuk persyaratan calon Anggota KPPS yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika,” bebernya Rudi.
Ketua KPU Kukar tersebut juga mengatakan calon anggota KPPS yang pernah menjadi anggota parpol harus non aktif setidaknya minimal lima tahun, dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai.
“Calon KPPS harus sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalagunaan narkotika, selain itu mereka harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun dan terakhir bukan bagian dari partai politik,” lanjutnya.
Terkait dokumen pendukung untuk calon KPPS, ia menjelaskan bahwa harus melampirkan beberapa dokumen.
“Misalnya pendaftar KPPS perlu menyerahkan fotokopi E-KTP, Inasah terakhir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan pas poto berwarna 4×6,” tutupnya. (adv/mus)